Peningkatan Akses Informasi Publik sebagai Upaya Mewujudkan Good Governance


Peningkatan akses informasi publik sebagai upaya mewujudkan good governance memegang peranan penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Menurut pakar tata kelola pemerintahan, Dr. Siti Nurlela, “Akses informasi publik yang lebih luas akan memungkinkan masyarakat untuk lebih ikut serta dalam pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah.”

Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan untuk meningkatkan akses informasi publik adalah dengan memperkuat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara, “Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik harus diperkuat agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.”

Selain itu, pelaksanaan program-program pelatihan dan sosialisasi mengenai pentingnya akses informasi publik juga perlu ditingkatkan. Menurut peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, “Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak mereka untuk mengakses informasi publik agar mereka dapat berperan aktif dalam proses pembangunan dan pengawasan pemerintahan.”

Peningkatan akses informasi publik juga dapat diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, “Pemanfaatan teknologi informasi dapat mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik melalui berbagai platform digital yang tersedia.”

Dengan demikian, peningkatan akses informasi publik bukan hanya sekedar upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan good governance di Indonesia. Sebagaimana diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo, “Good governance bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.”