Keterbukaan informasi publik sebagai pilar demokrasi memegang peranan penting dalam menjaga kehidupan demokrasi yang sehat dan transparan. Menurut Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, “Keterbukaan informasi publik adalah hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya dari pemerintah.”
Keterbukaan informasi publik juga diakui oleh PBB sebagai salah satu prinsip utama dalam mendukung demokrasi yang berkelanjutan. Menurut Ban Ki-moon, mantan Sekretaris Jenderal PBB, “Keterbukaan informasi publik adalah fondasi bagi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.”
Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi praktik keterbukaan informasi publik di negara ini. Namun, tantangan masih terus muncul dalam implementasi undang-undang tersebut.
Menurut Alvin Lie, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, “Masih banyak instansi pemerintah yang enggan untuk memberikan informasi publik secara transparan kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa budaya keterbukaan informasi publik masih perlu ditingkatkan di Indonesia.”
Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai pilar demokrasi. Masyarakat juga perlu terus mengawal dan mengawasi penerapan prinsip keterbukaan informasi publik agar demokrasi di Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi lebih kuat.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik sebagai pilar demokrasi tidak hanya menjadi slogan belaka, tetapi juga harus diwujudkan dalam praktik sehari-hari untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hak-hak mereka dan pemerintah yang lebih akuntabel dalam menjalankan tugasnya.